Assalamualaikum temaan. Alohaaaa...

Tidak hanya KPK, kita sebagai anggota
masyarakat juga bisa ikut serta memberantas korupsi. Aku kan masyarakat biasa,
apa bisa? Bisa jadi bisa jadi #gayaeatbulaga. Tentu saja bisa, yang pertama
harus kita lakukan adalah mengetahui kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
tindakan korupsi. Setelah kita mengetahui macam-macam pengelompokan kegiatan
korupsi tersebut, kita bisa ikut serta mengawasi lingkungan kita dari praktek korupsi.
Kebetulan beberapa minggu yang lalu aku
ikut seminar tentang Anti Korupsi. Di seminar tersebut hadir salah satu staf Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, namanya Ibu
Dian Rachmawati @dira_bandung. Dalam acara tersebut dipaparkan mengenai banyak hal
tentang korupsi. Salah satu hal yang dipaparkan ialah mengenai pengelompokan
jenis-jenis korupsi beserta contoh-contohnya. Beliau menjelaskannya melaalui
contoh-contoh kongkrit yang sering terjadi di sekeliling kita. Berikut ini adalah
pengelompokkan jenis-jenis korupsi menurut Undang-undang serta penjelasannya
menurut bu Dian waktu itu. Let’s check this out guys.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi korupsi di
bagi dalam 7 kelompok, yaitu:
1.Merugikan keuangan
negara;
Kalian tahu istilah mark
up? Misalnya di kepanitiaan kalian membuat laporan keuangan atau LPJ suatu
kegiatan, disana ada pembiayaan untuk membeli pulpen, harga pulpen sebenarnya
Rp 2000,- namun dilaporkan menjadi Rp 3000,-. Nah, dalam kasus tersebut kalian
sudah termasuk melakukan tindak merugikan keuangan. Kalau korupsi pulpen memang
hanya seribu atau dua ribu, tetapi korupsi yang terjadi di pemerintahan bisa
bernilai milyaran guys, dan itu semua adalah uang negara.
Bukan berarti me-mark up
harga pulpen lantas tidak apa apa, itupun harus dihindari. Karena bibit-bibit
korupsi bisa saja dimulai dari melakukan hal tersebut. Koruptor itu biadab. Tidak
mau kan jadi biadab?
2. Suap-menyuap;
Misalnya kasus daging ayam.
Si A meng-impor daging ayam ke Indonesia, namun kuota impor daging ayam ke
Indonesia harus dibatasi dan tidak boleh berlebihan, padahal dengan mengimpor
daging ayam sebanyak-banyaknya akan sangat menguntungkan bagi A. Oleh karena ingin untung banyak maka A
meminta kuota tambahan untuk mengimpor daging ayam lebih banyak ke Indonesia. A
meminta B menambah kuota tersebut, tentu saja B tidak mau. Namun A berjanji memberi
uang milyaran rupiah kepada B jika B mau memuluskan niat A. Jika B mau
melakukan tindakan tersebut maka B telah menerima suap dan A telah berhasil
melakukan penyuapan.
Dari situasi di atas jelas
bahwa antara penyuap serta yang disuap jelas melakukan kesalahan, dan keduanya melakukan hal tersebut
atas dasar mau sama mau .Itulah yang
dimaksud dengan suap menyuap.
3. Penggelapan dalam
jabatan;
Ini contohnya lupa, hehehe
4. Pemerasan;
Pemerasan hampir sama
dengan suap-menyuap. Disana terdapat dua orang atau lebih, pihak pertama
sebagai pemberi imbalan dan pihak kedua sebagai penerima imbalan. Bedanya,
dalam penyuapan kedua pihak mau sama mau, namun
dalam kasus pemerasan pihak pemeras memberi imbalan dengan unsur paksaan sementara
pihak lainnya menerima imbalan dengan keadaan terpaksa. Kalau
tidak salah mendengar, bu Dian mengatakan bahwa yang akan dihukumdalam kasus
ini hanyab pihak pemeras saja.
Yah, begitu kira-kira penjelasannya.
5. Perbuatan curang;
Ini juga lupa hehe
6. Benturan kepentingan
dalam pengadaan;
Misalnya kamu bekerja di
suatu kantor. Di kantor diselenggarakan tender pengadaan laptop dan kamu adalah
ketua pemilihan perusahaan-perusahaan tersebut. Dari beberapa perusahaan yang
mencalonkan diri, tersisa dua terbaik. Perusahaan pertama adalah perusahaan
bonafide yang menawarkan laptop merk terkenal dengan harga normal serta menawarkan
garansi sampai 3 tahun. Perusahaan kedua adalah perusahaan baru, ia menawarkan
laptop merk baru, dengan penawaran harga murah dan jaminan bisa membeli kembali
jika laptop mengalamai kerusakan, DAN KEBETULAN pemilik perusahaan itu ialah calon
mertuamu sendiri. Dalam hal ini kamu pasti bimbang dan galau kan? Jika memilih
perusahaan pertama bisa jadi kamu dipecat jadi calon mantu. Jika memilih
perusahaan kedua maka kamu terindikasi terkena kasus benturan kepentingan dalam
pengadaan.
7. Gratifikasi.
Kasus ini mirip dengan kasus
penyuapan. Terdapat penerima dan pemberi imbalan. Bedanya, jika dalam kasus
penyuapan, ijab tindakan korupsi
dilakukan tepat saat serah terima imbalan tersebut. Sedangkan dalam gratifikasi,
hari ini melakukan serah terima imbalan, namun penagihan timbal balik oleh
pemberi imbalan kepada penerima imbalan bisa dilakukan jauh setelah terjadinya
pemberian gratifikasi.
Misalnya, Lintang (anggota
DPR) memberikan mobil Lamborjini kepada Nurul (Jaksa) sebagai hadiah ulang
tahun pada tanggal 17 Juni 2013. Nurul menerima dengan senang hati. Dua tahun
berlalu, Lintang melakukan tindak pidana dan disidangkan. Kebetulan jaksa dalam
persidanga itu adalah Nurul. Lintang mengirim sms kepada Nurul.
“Ingat nggak mobil
Lamborjini itu?”
Karena merasa hutang budi,
maka nurul memvonis Lintang tidak bersalah.
Dari kasus itu terlihat telah
terjadi kasus gratifikasi.
Maaf, diiskripsinya aneh karena
sudah agak lupa dengan penjelasan saat seminar waktu itu, hehe
Yang pasti, kita sebagai
masyarakat bisa kok ikut mengawasi lingkungan kita dari korupsi. Kalau sudah
terbukti terdapat indikasi terjadi praktik korupsi di sekitarmu, jangan ragu
untuk melaporkaannya ke KPK.
No comments:
Post a Comment