Thursday, October 3, 2013

Ayo kenali korupsi!

Assalamualaikum temaan. Alohaaaa...
Lama tidak jumpa, hari ini aku mau ngeblog lagi nih. Ada ide apa hari ini? Hari ini aku sedang tertarik membicarakan tentang kasus korupsi. Kenapa tertarik? Iya, sekarang lagi hot pemberitaan tentang KPK yang menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan anggota DPR  Rabu kemarin. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan penyidik menyita barang bukti sekitar Rp 2-3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. we ow we banget kan? Usaha KPK dalam memberantas korupsi memang perlu diacungi 4 jempol. Korupsi memang wajib untuk diberantas sampai akar-akarnya. Tidak peduli dia ketua MK sekalipun, yang namanya koruptor ya harus diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak hanya KPK, kita sebagai anggota masyarakat juga bisa ikut serta memberantas korupsi. Aku kan masyarakat biasa, apa bisa? Bisa jadi bisa jadi #gayaeatbulaga. Tentu saja bisa, yang pertama harus kita lakukan adalah mengetahui kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam tindakan korupsi. Setelah kita mengetahui macam-macam pengelompokan kegiatan korupsi tersebut, kita bisa ikut serta mengawasi lingkungan kita dari praktek korupsi.
Kebetulan beberapa minggu yang lalu aku ikut seminar tentang Anti Korupsi. Di seminar tersebut hadir salah satu staf  Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, namanya Ibu Dian Rachmawati @dira_bandung. Dalam acara tersebut dipaparkan mengenai banyak hal tentang korupsi. Salah satu hal yang dipaparkan ialah mengenai pengelompokan jenis-jenis korupsi beserta contoh-contohnya. Beliau menjelaskannya melaalui contoh-contoh kongkrit yang sering terjadi di sekeliling kita. Berikut ini adalah pengelompokkan jenis-jenis korupsi menurut Undang-undang serta penjelasannya menurut bu Dian waktu itu. Let’s check this out guys.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi korupsi di bagi dalam 7 kelompok, yaitu:
1.Merugikan keuangan negara;
Kalian tahu istilah mark up? Misalnya di kepanitiaan kalian membuat laporan keuangan atau LPJ suatu kegiatan, disana ada pembiayaan untuk membeli pulpen, harga pulpen sebenarnya Rp 2000,- namun dilaporkan menjadi Rp 3000,-. Nah, dalam kasus tersebut kalian sudah termasuk melakukan tindak merugikan keuangan. Kalau korupsi pulpen memang hanya seribu atau dua ribu, tetapi korupsi yang terjadi di pemerintahan bisa bernilai milyaran guys, dan itu semua adalah uang negara.
Bukan berarti me-mark up harga pulpen lantas tidak apa apa, itupun harus dihindari. Karena bibit-bibit korupsi bisa saja dimulai dari melakukan hal tersebut. Koruptor itu biadab. Tidak mau kan jadi biadab?
2. Suap-menyuap;
Misalnya kasus daging ayam. Si A meng-impor daging ayam ke Indonesia, namun kuota impor daging ayam ke Indonesia harus dibatasi dan tidak boleh berlebihan, padahal dengan mengimpor daging ayam sebanyak-banyaknya akan sangat menguntungkan bagi  A. Oleh karena ingin untung banyak maka A meminta kuota tambahan untuk mengimpor daging ayam lebih banyak ke Indonesia. A meminta B menambah kuota tersebut, tentu saja B tidak mau. Namun A berjanji memberi uang milyaran rupiah kepada B jika B mau memuluskan niat A. Jika B mau melakukan tindakan tersebut maka B telah menerima suap dan A telah berhasil melakukan penyuapan.
Dari situasi di atas jelas bahwa antara penyuap serta yang disuap jelas melakukan  kesalahan, dan keduanya melakukan hal tersebut atas dasar mau sama mau .Itulah yang dimaksud dengan suap menyuap.
3. Penggelapan dalam jabatan;
Ini contohnya lupa, hehehe

4. Pemerasan;
Pemerasan hampir sama dengan suap-menyuap. Disana terdapat dua orang atau lebih, pihak pertama sebagai pemberi imbalan dan pihak kedua sebagai penerima imbalan. Bedanya, dalam penyuapan kedua pihak mau sama mau, namun dalam kasus pemerasan pihak pemeras memberi imbalan dengan unsur paksaan sementara pihak lainnya menerima imbalan dengan keadaan terpaksa.   Kalau tidak salah mendengar, bu Dian mengatakan bahwa yang akan dihukumdalam kasus ini hanyab pihak pemeras saja.
Yah, begitu kira-kira penjelasannya.

5. Perbuatan curang;
Ini juga lupa hehe
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
Misalnya kamu bekerja di suatu kantor. Di kantor diselenggarakan tender pengadaan laptop dan kamu adalah ketua pemilihan perusahaan-perusahaan tersebut. Dari beberapa perusahaan yang mencalonkan diri, tersisa dua terbaik. Perusahaan pertama adalah perusahaan bonafide yang menawarkan laptop merk terkenal dengan harga normal serta menawarkan garansi sampai 3 tahun. Perusahaan kedua adalah perusahaan baru, ia menawarkan laptop merk baru, dengan penawaran harga murah dan jaminan bisa membeli kembali jika laptop mengalamai kerusakan, DAN KEBETULAN pemilik perusahaan itu ialah calon mertuamu sendiri. Dalam hal ini kamu pasti bimbang dan galau kan? Jika memilih perusahaan pertama bisa jadi kamu dipecat jadi calon mantu. Jika memilih perusahaan kedua maka kamu terindikasi terkena kasus benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi.
Kasus ini mirip dengan kasus penyuapan. Terdapat penerima dan pemberi imbalan. Bedanya, jika dalam kasus penyuapan, ijab tindakan korupsi dilakukan tepat saat serah terima imbalan tersebut. Sedangkan dalam gratifikasi, hari ini melakukan serah terima imbalan, namun penagihan timbal balik oleh pemberi imbalan kepada penerima imbalan bisa dilakukan jauh setelah terjadinya pemberian gratifikasi.
Misalnya, Lintang (anggota DPR) memberikan mobil Lamborjini kepada Nurul (Jaksa) sebagai hadiah ulang tahun pada tanggal 17 Juni 2013. Nurul menerima dengan senang hati. Dua tahun berlalu, Lintang melakukan tindak pidana dan disidangkan. Kebetulan jaksa dalam persidanga itu adalah Nurul. Lintang mengirim sms kepada Nurul.
“Ingat nggak mobil Lamborjini itu?”
Karena merasa hutang budi, maka nurul memvonis Lintang tidak bersalah.
Dari kasus itu terlihat telah terjadi kasus gratifikasi.

Maaf, diiskripsinya aneh karena sudah agak lupa dengan penjelasan saat seminar waktu itu, hehe
Yang pasti, kita sebagai masyarakat bisa kok ikut mengawasi lingkungan kita dari korupsi. Kalau sudah terbukti terdapat indikasi terjadi praktik korupsi di sekitarmu, jangan ragu untuk melaporkaannya ke KPK.



No comments:

Post a Comment